Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkuak Ini Pemilik Fortuner Mobil Dinas Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ, Sempat Ubah Jadi Pelat Sipil

M. Adam Samudra - Selasa, 7 Mei 2024 | 09:24 WIB
Mobil dinas alami laka diduga milik Polda Jabar sebelumnya pakai pelat VIII di tol MBZ
Istimewa
Mobil dinas alami laka diduga milik Polda Jabar sebelumnya pakai pelat VIII di tol MBZ

GridOto.com - Pemilik kendaraan dinas Toyota Fortuner yang alami kecelakaan dengan Isuzu Elf di Tol MBZ pada Senin (6/5/2024) mulai mendapati titik terang.

Mobil Dinas polisi tersebut sebelumnya viral lantaran menggunakan nopol 7-VIII namun setelah itu berganti menjadi pelat sipil putih.

Hal itu pun tentunya mengundang tanya, sebetulnya siapa pemilik mobil dinas Fortuner tersebut dengan nopol 7-VIII.

Menanggapi kejadian viral itu, salah satu sumber Polisi yang dihubungi GridOto pun mengatakan bahwa mobil dinas Fortuner tersebut adalah milik Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kalau dari angka romawi-nya itu dari Polda Jabar VIII. Nopol dinas 7 - VIII ( berarti orang Nomor 7 di jajaran Polda Jabar) Lantas siapakah pejabat No. 7 di Polda Jabar?," kata salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Selasa (7/5/2024).

Ia pun enggan memberikan informasi lebih detail terkait siapa pemilik nomor pelat dinas 7-VIII di jajaran Polda Jabar tersebut.

Dia menambahkan, sementara terkait perubahan pelat dinas menjadi pelat biasa itu hanya permainan oknum saja.

"Ya namanya oknum ada yang patuh ada yang tidak patuh aturan. Tapi itu sebetulnya bukan di ubah dan itu diperbolehkan itupun harus sesuai prosedur," tegasnya.

Dari kejadian tersebut ia pun menghimbau agar kendaraan dinas saat di jalan Tol tetap harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada.

Mobil Dinas Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII
Istimewa
Mobil Dinas Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII

"Kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas menggunakan bahu jalan sedangkan bahu jalan di Tol MBZ sangat sempit dan bukan peruntukan kendaraan tersebut hanya untuk darurat dan petugas di jalan Tol itupun harus menggunakan Rotator sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ," tutupnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto menyebut kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri Polda Jabar mengantuk.

"Kalau kami selidiki itu info awal yang kami duga drivernya mengantuk, drivernya kami selidiki, dugaan sementara gitu," kata Yugi.

Di sisi lain, Yugi menuturkan ketika itu mobil Toyota Fortuner 7-VIII juga tidak menjaga jarak dengan kendaraan Elf yang berada di depannya.

"Karena jaraknya terlalu dekat terus dia nabrak kendaraan Mitsubishi hingga terlempar ke kanan, mengenai pembatas jalan. Kemudian yang kendaraan Fortuner ke arah kiri, berhenti di sebelah kiri bahu jalan seperti itu," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa