Gridoto.com - Banyak pertanyaan di kepala arti garis kuning di jalan.
Garis kuning di jalan punya arti tertentu, bukan asal diberikan warna saja.
Pemberian warna pada garis jalan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Khusus untuk arti warna garis kuning di jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Di dalamnya dijelaskan kalau marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.
Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.
Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR yang artinya untuk pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Baca Juga: 7 Arti Warna Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR