GridOto.com- Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ketok palu.
Aturan ini sudah disahkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, seluruh aturan wajib dilaksanakan.
Dalam aturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 ini mengatur masalah transportasi.
Dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.
Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.
Peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta.
Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap.
Baca Juga: Bukan Ditilang, Pengendara Mobil Dipool Di Cikuasa Jika Kondisi Dermaga Merak Seperti Ini
Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR