GridOto.com - Pemerintah sudah wanti-wanti, para pabrikan harus segera 'balas budi' insentif mobil listrik pakai cara ini kalau tidak mau nombok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rachmat Kaimuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
Insentif mobil listrik yang dimaksud oleh Rachmat tentu saja adalah pembebasan pajak impor yang diterapkan oleh pemerintah pada Februari 2024 lalu.
Bersama dengan berbagai insentif lainnya yang sudah diberikan pemerintah, kebijakan ini tentunya diterapkan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik atau EV di kalangan masyarakat.
Hanya saja, Rachmat mengingatkan kalau insentif bebas pajak impor ini tidak diberikan secara cuma-cuma kepada para pabrikan mobil listrik.
"Siapa yang punya kapasitas produksi di Indonesia itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan ppnbm," ucapnya di ajang pameran PEVS 2024 di Jakarta, Selasa (30/4).
"Jumlah yang mereka impor sampai 2025 harus sama dengan jumlah produksi yang memenuhi TKDN sampai 2027," tambah Rachmat.
Dengan kata lain, para pabrikan tadi punya waktu dua tahun untuk 'balas budi' dengan memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah sebanding yang mereka impor selama periode pembebasan pajak atau hingga akhir 2024 nanti.
Jika pabrikan mobil listrik yang menikmati insetif bebas pajak impor ini kemudian gagal membayar 'hutang' tersebut, maka akan dijatuhkan penalti oleh pemerintah.
Baca Juga: BYD Tegaskan Komitmen Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Total Investasi Bikin Mata Berair
"Kalau tidak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif tersebut secara prorata," jelas Rachmat.
"Misalnya dia impor 10 ribu tapi produksi cuma 8 ribu, ya insentif sejumlah dua ribu unitnya harus dikembalikan. Kami sudah pegang jaminan itu," tegasnya.
"(Nilai wajib TKDN) Sampai 2026 itu 40 persen dan 2027 naik lagi, jadi kalau mau (kejar target) TKDN ya harus segera," lanjut Rachmat.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR