GridOto.com - Bagi sobat Gridoto apabila ingin mengurus SIM baik perpanjang dan buat baru biar gak kecele ternyata segini biayanya di Bulan Mei 2024.
Setiap pengendara roda dua dan empat diwajibkan untuk memiliki SIM A dan C saat berkendara.
Pengendara yang tidak miliki SIM A dan C terancam dengan sanksi berupa tilang.
SIM sendiri adalah salah satu dokumen penting, dimana saat membuat SIM tentunya harus melewati berbagai macam proses seperti ujian kesehatan, praktik dan teori.
Tak hanya itu banyak syarat-syarat yang perlu dipenuhi antara lain sehat jasmani dan rohani.
Namun tentunya terkadang banyak masyarakat memilih jalur cepat untuk memiliki SIM melalui calo, padahal apabila mengikuti secara resmi biaya pembuatan SIM sangatlah murah.
Untuk bulan Mei 2024, besaran biaya pembuatan SIM dan perpanjang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas menyatakan bahwa belum ada kenaiakan untuk perpanjang maupun buat baru.
"Tentunya masih sesuai seperti tahun-tahun lalu," kata Rifta kepada GridOto.com.
Baca Juga: Respons Korlantas Polri Soal Gugatan di Bawah 17 Tahun Bisa Punya SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Dalam aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.
Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR