Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak

Berapa Pajak Tahunan yang Harus Dibayar Pemilik Jimny 5 Door?

Trybowo Laksono - Selasa, 30 April 2024 | 20:09 WIB
Suzuki Jimny 5 Door
Rianto Prasetyo/GridOto.com
Suzuki Jimny 5 Door

GridOto.com - Ini jumlah pajak yang harus dibayar pemilik Suzuki Jimny 5 Door setiap tahunnya.
 
Suzuki Jimny 5 dijual dengan harga yang cukup tinggi untuk sebuah SUV berukuran kecil.
 
Varian bertransmisi manual start dari Rp 465 juta dan versi matik dilepas mulai dari Rp 478,6 juta.
 
Lalu ada tambahan Rp 3 juta untuk mendapat kelir eksterior dual tone dengan atap hitam.
 
Harga itu tak lepas dari kapabilitas off-road Suzuki Jimny 5 Door karena ia dilengkapi sistem gerak 4 roda.
 
 
Sistem gerak 4 roda yang bernama ALLGRIP Pro itu punya rasio gigi rendah yang mampu meningkatkan kemampuannya melewati beragam handicap.
 
Lalu berapa pajak yang harus dibayar sang pemilik Jimny 5 Door setiap tahun?
 
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jumlahnya Rp 7.035.000.
 
Pajak itu lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
 
Jadi jika ditotal, pemilik Suzuki Jimny 5 Door harus membayar sejumlah Rp 7.178.000
 

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Patokan Kapan Waktu yang Pas Ganti Air Radiator Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa