Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian Benarkah Gratis?

M. Adam Samudra - Sabtu, 27 April 2024 | 11:17 WIB
Penampakan bangkai motor hasil razia dan bekas kecelakaan Teluk Pucung, Bekasi Utara
Adam samudra
Penampakan bangkai motor hasil razia dan bekas kecelakaan Teluk Pucung, Bekasi Utara

GridOto.com - Polisi memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan yang menumpuk di penampungan barang bukti di Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi.

Asalkan, pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti pembayaran tilang dan kasus laka selesai kepada pihak lawan.

"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun. Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu, sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil," papar Suwandi kepada GridOto.com, Sabtu (27/4/2024).

Menurut dia, pihaknya lebih senang apabila kendaraan yang menumpuk di penampungan Teluk Pucung diambil oleh pemiliknya.

"Silahkan kordinasi dengan penyidiknya. Sementara kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi untuk pengeluaran kendaraan baik tilang atau barang bukti laka tidak dipungut biaya," ucapnya lagi.

Sebelumnya, ratusan bb kendaraan menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Kendaraan yang didominasi roda dua itu, rata-rata bb kecelakaan lalu lintas, yang kondisinya sudah rusak parah, dan tidak terurus.

Sekadar informasi, sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:

Baca Juga: Ratusan Motor Terbengkalai di Penampungan Teluk Pucung Bekasi, Pemiliknya Siapa?

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:

(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, Sobat dapat meminta kembali sepeda motor yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di kantor Polisi tempat sepeda motor sobat disita.

Dalam peraturan yang ada, tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.

Kesimpulannya, tidak ada kewajiban masyarakat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali sepeda motor yang dimaksud.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa