GridOto.com - Ada ratusan motor yang terbengkalai di penampungan Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat, siapa pemiliknya?
Ternyata ini adalah motor yang merupakan barang bukti pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menghimbau kepada masyarakat yang motornya masih berada di lahan penampungan barang bukti pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas Teluk Pucung, Bekasi Utara untuk segera diselesaikan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi.
"Jadi silakan bagi warga masyarakat yang kendaraannya masih ada di tempat barang bukti Teluk Pucung Kota Bekasi karena tilang atau laka untuk segera diselesaikan. Sementara yang ingin mengambil kendaraan bekas laka untuk segera melakukan musyawarah kepada pihak terkait. Silakan kordinasi dengan penyidiknya," kata Iptu Swandi kepada GridOto.com, Jum'at (26/4/2024).
Suwandi menjelaskan banyak faktor kenapa motor di penampungan Teluk Pucung hingga sekarang banyak yang belum diambil.
"Kendaraan itu tak kunjung diambil karena banyak kasus seperti tabrak lari dan belum adanya penyelesaian. Sementara banyak juga yang tidak bayar tilang dan tak mampu menunjukan surat-suratnya," paparnya.
Suwandi menambahkan, sebetulnya untuk mengambil motor-motor di penampungan Teluk Pucung tersebut tidaklah rumit.
"Tentunya jika semua berkas ada dan sudah sidang hingga membayarkan denda tentu motor itu bisa diambil, sementara untuk mengambil motor bekas kecelakaan untuk segera selesaikan perkaranya dengan pihak lawan. Karena itu kami simpan untuk jadi barang bukti," ucapnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR