Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Respons Korlantas Polri Soal Gugatan di Bawah 17 Tahun Bisa Punya SIM

M. Adam Samudra - Kamis, 25 April 2024 | 09:05 WIB
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus
Polda metro Jaya
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus

GridOto.com - Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan batas usia minimal surat izin mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya pria itu dibuat kagum oleh dua bocah yang naik motor dari Madura ke Jakarta.

Sebelumnya pada November 2023, ada dua bocah SD asal Sampang, Madura, yang nekat pergi ke Jakarta naik motor untuk menemui teman lama.

Mereka nekat naik motor tanpa menggunakan helm. Keduanya bergantian mengemudikan motor hingga larut malam.

Motor yang dibawa dua bocah ini pun tidak dilengkapi surat alias bodong.

Sebelum sampai Jakarta, dua bocah berusia 10 dan 11 tahun ini berhasil diamankan polisi di Tengaran, Kabupaten Semarang.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," ujarnya.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, menyebutkan pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Baca Juga: SIM Hilang Ternyata Tidak Wajib Bayar Asuransi Lagi, Kesehatan Tetap Bayar?

Melihat website Mkri.id pengajuan sudah masuk pada Kamis (18/4/2024). Adapun Nomor Akta Pegajuan Permohonan Pemohon (AP3) tercatat 51/PUU/PAN.MK/AP3/04/2024.

Pemohon bernama Taufik Idharudin, pria asal Solo, Jawa Tengah.

Dalam pengujian material tersebut, usia 17 tahun untuk dapat memiliki SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Taufik berharap semua anak yang berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi agar dapat memiliki SIM. Persyaratannya minimal sudah memiliki pengalaman jarak tempuh hingga 149 kilometer.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 kilometer," pungkasnya.

Tanggapan Korlantas Polri

Menanggapi gugatan yang saat ini sedang ramai, Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berikan tanggapan.

"Persyaratannya diperaturan kepolisian itu kan sudah jelas, dimana syarat mendapatkan SIM itu minimal 17 tahun harus memiliki KTP, cek kesehatan. Boleh gak dia sekarang (Anak-anak dibawah 17 tahun) gak pakai KTP dan cek kesehatan bisa dapat SIM?," kata Yusri kepada GridOto.com, Kamis (25/4/2024).

Ia pun mencontohkan apabila ada seorang ingin daftar polisi tapi pengelamannya sudah melebihi polisi bisa langsung jadi polisi, tentu tidak bisa. Sama halnya dengan SIM semua ada syaratnya.

"Saya ambil contoh ada seseorang tidak pakai pendidikan mau jadi (polisi) tapi jago menyelidik dan banyak wawasan kenapa tidak langsung dikasih pangkat Jenderal Polisi, boleh gak?," ucapnya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak mempermasalahkan adanya gugatan terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibawah 17 tahun.

"Setiap orang punya hak, mau gugat boleh saja, tapi kan semua itu sudah ada mekanismenya silahkan saja nantikan dikaji. Ada tetangga saya 4 tahun sudah pakai motor yang kecil (motor remote) kenapa tidak dikasih saja SIM? kan begitu," katanya.

Menurutnya, untuk mendapatkan SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara.

Yusri mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

 
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Daripada Celaka, Segini Waktu Istirahat yang Ideal Saat Mengemudi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa