GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Pasalnya SIM wajib dibawa oleh siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
Jika seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM dan tertangkap oleh pihak kepolisian, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa hukuman tilang dan denda.
Namun bagaimana jadinya apabila SIM hilang ketika berkendara, apakah kita perlu membayar tes kesehatan, psikologi dan asuransi kembali?
Menanggapi hal itu Kasubdnit SIM Polres Metro Depok Ipda Hamim pun berikan penjelasan.
Ia mengatakan, apabila masyarakat yang kehilangan SIM untuk pengurusannya hampir sama dengan perpanjangan SIM.
"Untuk pemgurusannya hampir sama dengan perpanjangan saja, sementara untuk asuransi itu tidak wajib (dibayarkan)," kata Ipda Hamim kepada GridOto.com, Kamis (25/4/2024).
Untuk biaya perpanjangan SIM tahun 2024 ini masih diatur dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Menurutnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi mulai dari Rp 25.000-Rp 50.000 tergantung pihak penyelenggara.
Baca Juga: Mau Punya SIM B1 Umum Harus Punya B1 Polos, Ini Syarat Lengkapnya
Kemudian ada juga biaya asuransi kecelakaan diri. Namun, asuransi kecelakaan ini tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR