Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Mobil Dinas Pelat Merah Halangi Ambulance di Tol Simatupang, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 24 April 2024 | 12:55 WIB
Sebuah video menampilkan mobil dinas pelat merah diduga menghalangi laju ambulance pembawa pasien darurat melalui jalur Tol Simatupang
Istimewa
Sebuah video menampilkan mobil dinas pelat merah diduga menghalangi laju ambulance pembawa pasien darurat melalui jalur Tol Simatupang

GridOto.com - Sebuah video menampilkan mobil dinas pelat merah diduga menghalangi laju ambulance pembawa pasien darurat melalui jalur Tol Simatupang menuju Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Selasa (23/4/2024).

Diketahui, Tim Ambulance Response (T.A.R) tersebut sudah meminta tolong kepada pihak pengendara mobil dinas tersebut untuk memberikan jalan dengan membunyikan beberapa kali sirine dan klakson serta pengeras suara.

Video itun pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.

"Saya sedang bawa pasien kode merah (darurat-red) tapi tidak diberikan jalan sama mobil pelat merah tersebut, tadi kejadian dari sebelum di videoin juga sudah cukup lama dia menutup jalur," ucap pengendara Ambulance.

Dalam kejadian yang berlangsung cukup lama tersebut belum diketahui pasti siapa pemilik mobil dinas tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani berikan penjelasan.

"Dilihat dari video mobil yang gunakan pelat dinas sepertinya cari moment saja untuk ke kiri kasih jalan ambulance, belum ada kesempatan geser ke kiri sehingga terkesan ngalangin, persisnya di lap kita gak tahu seperti apa, kalau bicara UU ambulance termasuk satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan," kata Ojo kepada GridOto.com, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan.

Aturan ini tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.

Baca Juga: Bawa Pasien Sakit Relawan Ambulance Ditilang di Jakarta Selatan, Begini Kronologinya

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Menurutnya, bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa