Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

IPA : Parkir Liar Lebih Cocok Disebut Pungli, Karena Ada Pidananya

M. Adam Samudra - Rabu, 24 April 2024 | 09:24 WIB
Ilustrasi: ramai gerakan tolak parkir liar di minimarket dan lokasi perbelanjaan lainnya, begini reaksi netizen
Tribunnews
Ilustrasi: ramai gerakan tolak parkir liar di minimarket dan lokasi perbelanjaan lainnya, begini reaksi netizen

GridOto.com - Mini market merupakan salah satu tempat paling banyak terdapat pungutan liar (pungli) parkir.

Juru parkir liar mencatut uang dari pengunjung meski di mini market tersebut jelas 'Parkir Gratis'.

Menanggapi hal itu, Rio Octaviano Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, istilah parkir liar mesti diubah menjadi pungutan liar atau pungli.

"Kita harus mengubah dulu istilah dari parkir liar menjadi pungli. Kenapa saya bilang seperti itu karena kalau masih kita sebut parkir liar akan rancu antara parkir yang memang legal atau parkir yang tidak sah, nah itu perlu jadi patokan dulu," kata Rio saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/4/2024).

Menurut dia apabila sudah mengubah kata parkir liar menjadi pungli, tentunya setiap pungli adalah tindak pidana atau bisa dimasukan kedalam Pasal pemerasan.

"Intinya yang kita coba sampaikan adalah merubah stigma dari parkir liar menjadi pungutan liar sehingga perlu ada peran kepolisian. Maka selama kita sebut parkir liar maka tindakannya kurang tepat, kalau kita bahas parkir liar itu larinya ke Dishub, padahal Dishub itu untuk menanggulangi parkir yang memang berizin, apabila parkir tidak berizin maka mereka melakukan tindakan," bebernya

Ia menjelaskan, parkir seperti di pusat belanja (Alfamart dsb) mereka bukan badan usaha melainkan pihak-pihak individual atau berkomplotan untuk mendapat keuntungan.

Rio mengatakan, pungli yang mencatut uang pengunjung secara paksa hanya bisa diselesaikan jika petugas keamanan bertindak.

Dalam hal ini ialah pih berwajib termasuk di dalamnya polisi agar jera.

Baca Juga: Menjamurnya Parkir Liar, Bikin Resah Masyarakat dan Rugikan Pengusaha

Jangan sampai kasus seperti ini kerap terjadi dan baru kemudian diusut saat ada laporan.

"Kalau memang Polisi belum mendapat laporan kami menghimbau seluruh minimarket bisa lakukan koordinasi ke Polsek setempat untuk meminta bantuan kepada pihak kepolisian agar dapat monitoring apabila terjadi tindak pidana pemerasan," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa