GridOto.com - Viral belum lama ini sosial media membagikan sebuah video kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat nomor lepas tempel tidak sesuai spesifikasi.
Motor Honda Genio dengan nopol BG-2047-AEK itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @emirateseatcover.
"Himbauan dari pak pol buat yang masih pake nopol tempel," tulis akun tersebut saat disitat GridOto.com, Rabu (24/4/2024).
Dalam video tersebut anggota Satlantas Kota Palembang, berikan imbauan khususnya kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan plat nomor polisi (nopol) kendaraan dengan cara ditempel.
"Menggunakan pelat nomor yang bisa dilepas dan ditempel seperti ini, jadi kami menghimbau kepada masyarakat Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang untuk tidak melakukan hal seperti ini karena ini melanggar aturan lalu lintas," kata petugas dalam video tersebut.
Hingga berita ini ditulis video tersebut sudah ditonton sebanyak 5,1 juta hingga mendapat like 38 ribu dan 12 ribu komentar
Tidak sedikit warganet dalam kolom komentar mempertanyakan, alasan mengapa nopol tempel tidak diperbolehkan dipasang pada kendaraan khususnya roda dua.
"Saalahnya dimana??? Serius nanya," tanya akun @andri_suratman.
Hal yang sama juga disampaikan oleh akun @bule.kw.official. "Pasal brpa yah," bebernya.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Tengah Tangani 20 Kasus Sama Pelat TNI Palsu
"Melanggarnya karena apa? Pasal berapa? Bukannya yang penting ada plat nomernya yang sesuai dengan TNKB ya? Asli nanya ini mah?," tulis komentar akun warganet lainnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR