Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menjamurnya Parkir Liar, Bikin Resah Masyarakat dan Rugikan Pengusaha

Naufal Shafly - Rabu, 24 April 2024 | 07:40 WIB
Ilustrasi parkir di mini market
Aries Aditya
Ilustrasi parkir di mini market

GridOto.com - Praktik parkir liar sangat marak di Indonesia dan dinilai merugikan masyarakat serta pengusaha.

Oleh sebab itu, banyak netizen di berbagai media sosial membuat gerakan Tolak Parkir Liar sebagai bentuk perlawanan.

Gerakan ini masif dilakukan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Padang, Medan, dan kota-kota lainnya.

Buat yang belum tahu, gerakan Tolak Parkir Liar dilakukan dengan aksi yang cukup sederhana, yakni tidak membayar parkir ke juru parkir liar.

Para pegiat berasumsi, semakin banyak orang yang tidak mau membayar parkir liar, maka juru parkir liar lama-kelamaan akan hilang dengan sendirinya.

Terkait fenomena parkir liar, beberapa waktu lalu tim GridOto.com pernah menghubungi sejumlah pihak terkait.

Lantas, apa kata mereka soal fenomena parkir liar?

Alfamart

Menurut Solihin selaku Direktur Corporate Affair Alfamart, pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan juru parkir liar agar tidak lagi meminta pungutan terhadap konsumen.

Baca Juga: Ramai Gerakan Tolak Parkir Liar, Merugikan Masyarakat dan Pengusaha?

"Perusahaan mengambil suatu kebijakan untuk membebaskan biaya parkir yang memang 'parkir liar'," kata Solihin kepada GridOto.com, Rabu (6/1/2021).

Beragam cara persuasif diakui Solihin terus dilakukan pihaknya lewat tim Lost Prevention (LP).

"Kami punya LP yang dikomandoi oleh kantor pusat dan kantor cabang. Dari situ, ada yang namanya LPC (Lost Prevention Cordinator) mereka membawahi para APC (Area Lost Prevention)," kata Solihin.

"Nah orang-orang ini yang kami tunjuk untuk mengawasi toko dan memberikan koordinasi. Pada umumnya, mereka yang melihat kondisi di lapangan seperti apa, misalnya ada (pungutan) yang tidak resmi, ya kami koordinasikan supaya tidak melakukan hal itu di toko-toko kami," lanjutnya.

Meski begitu, Solihin mengakui cara tersebut belum cukup efektif untuk benar-benar menghilangkan juru parkir liar di outlet Alfamart.

Ia berpendapat kasus juru parkir liar ini cenderung kompleks dan harus diselesaikan oleh sejumlah pihak terkait, misalnya pemerintah dan aparat di daerah setempat.

Viral banner juru parkir liar di minimarket bisa sampai dilaporkan ke polisi, ternyata penghasilannya Rp 100-200 ribu per hari.
Istimewa
Viral banner juru parkir liar di minimarket bisa sampai dilaporkan ke polisi, ternyata penghasilannya Rp 100-200 ribu per hari.

"Kami saat ini hampir di seluruh outlet sudah menempel informasi parkir gratis. Tapi kan kadang mereka (juru parkir liar) kalau ditegur alasannya banyak, bilang enggak minta uang dan lain sebagainya," tukas Solihin.

"Tim kami sudah berkoordinasi secara rutin dengan mereka, tapi memang mereka terus ada. Di sisi lain kami juga harus menjaga situasi yang kondusif. Intinya tanggung jawab kami harus menjaga kenyamanan publik, kenyamanan customer kami," tuturnya.

Baca Juga: Parkir Mobil di Bawah Pohon Waspadai Hewan Ini, Kotorannya Berbahaya

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, pengelola minimarket harus bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di areanya.

“Karena seluruh area tersebut menjadi yurisdiksi pengelola retailer, dan mereka bertanggung jawab menjaga keamanan dalam area tersebut,” imbuhnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Indonesia Parking Association

Ketua IPA, Rio Octaviano, mengatakan bahwa perizinan parkir di minimarket dibagi dua jenis yakni mengutip (berbayar) dan tidak mengutip.

"Jadi biasanya lokasi seperti konviniens store (minimarket) ini dia melakukan perizinan tidak mengutip. Kalau tidak mengutip berarti parkirnya gratis," ujar Rio kepada GridOto.com, Selasa (05/01/2021).

Ilustrasi lahan parkir minimarket
Tribunnews
Ilustrasi lahan parkir minimarket

Sebaliknya, jika minimarket memiliki izin parkir dengan cara mengutip, maka juru parkir harus memberikan tanda bukti yang sah seperti karcis.

Rio berpendapat, jika konsumen minimarket tidak diberi tanda bukti seperti di atas, maka mereka dianjurkan tidak membayar.

"Mereka mengajukan izin tidak berbayar, tetapi parkir bayar terus tidak diberi tanda terima, itu sudah termasuk ilegal. Kalau tidak ada tanda parkirnya, tidak apa-apa kita tidak bayar," tambahnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Andreas, Driver Online Yang Tak Sanggup Bayar Derek Dishub Rp 500 Ribu

Rio menilai, kendala penataan parkir minimarket yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) yang kurang sigap atau tegas terhadap ormas yang melakukan penjagaan parkir.

"Kadang ada di beberapa daerah terlalu memanjakan ormas, sehingga ormas ini merajalela dengan cara menguasai kantong parkir yang tidak dikelola secara profesional," tuturnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa