Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Punya SIM B1 Umum Harus Punya B1 Polos, Ini Syarat Lengkapnya

M. Adam Samudra - Selasa, 23 April 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi SIM di Polres Metro Tangerang Kota
Fendi
Ilustrasi SIM di Polres Metro Tangerang Kota

GridOto.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian.

SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya SIM B1.

SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum.

Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda.

SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sementara untuk SIM B1 Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.

Di mana disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B1 Umum sebesar Rp 120.000.

Lantas yang menjadi pertanyaan berapa lama waktu dari SIM B1 naik ke B1 Umum?

Baca Juga: Jangan Lewat! SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Ulang Setelah Lebaran

Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Sudah ada di Perpol, untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan," kata Yusri kepada GridOto.com, Selasa (23/4/2024).

"Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum atau SIM B1 diterbitkan," sambungnya.

Yusri menambahkan, bagi pemohon minimal berusia 20 tahun untuk SIM B1 dan 22 tahun untuk SIM B1 Umum.

Lain halnya, untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.

Sementara pembuatan proses hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.

Untuk syarat pembuatan SIM B1 sama seperti yang lain cukup membawa fotocopy KTP dan SIM A umum.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa