GridOto.com - Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi Fortuner arogan dengan pelat dinas TNI palsu berinisial PWGA yang sempat menabrak mobil wartawan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kasus tersebut diketahui berawal dari aksi cekcok antara PWGA yang mengemudikan mobil Fortuner pelat dinas TNI dengan pengendara lain.
Dalam video yang beredar di media sosial, PWGA bahkan sempat mengaku anggota TNI.
Namun, setelahnya ia meralat pernyataannya dan mengaku bahwa yang merupakan anggota TNI adalah sang kakak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa saat ini pihaknya berasama TNI tengah menangani 20 kasus yang sama terkait pelat palsu TNI
"Kami sedang menangani 20 kasus yang sama (pelat dinas TNI) untuk segara ditangani, dan kami akan bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk melakukan operasi pelat TNI," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya bersama Polri akan terus berkoordinasi melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan kendaraan bermotor dengan pelat nomor dinas palsu.
Yusri pun meminta masyarakat tidak menggunakan pelat dinas TNI pada kendaraan pribadi.
Terlebih, jika pelat tersebut dibuat secara tidak sah alias palsu.
"Perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500.000," kata Yusri.
Menurut Yusri, pemalsuan pelat dinas tersebut sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI. Bahkan, apa yang terjadi kemarin juga sangat merugikan masyarakat karena pelaku bersikap arogan.
"Puspom TNI telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum Masyarakat, sehingga diharapkan Masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," ungkap dia.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR