GridOto.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tengah mendalami status Daihatsu Gran Max yang kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58.
Menurut Kapolri, ada dugaan bahwa Daihatsu Gran Max yang hangus terbakar tersebut digunakan sebagai travel ilegal.
Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan dua keluarga korban, Senin (8/4/2024).
"Itu sedang kita dalami karena informasinya dari keluarga korban ada yang menyatakan bahwa memang mereka ada memesan travel dan sempat dilarang keluarga," katanya di RSUD Karawang, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/4/2024).
Selain itu, identitas pada STNK Daihatsu Gran Max tersebut juga diduga palsu.
Adapun identitas pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK mini van tersebut adalah atas nama Yanti Setiawan Budidarma, beralamat di Jalan Duren 16, RT 003 RW 09, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur.
Saat ditelusuri, alamat tersebut dihuni oleh Setiawan Budidarma.
Setiawan mengaku bingung mengapa nama dan alamatnya bisa tercatut di STNK mobil nahas tersebut.
Padahal, Ia sama sekali tidak pernah membeli Daihatsu Gran Max.
Baca Juga: Mobil Terbakar di Tol Japek KM 58, Kakorlantas : Semua Korban Terbakar dari Gran Max
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR