GridOto.com - Berkaca dari kecelakaan maut Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58, pakar safety beri saran begini.
Hari Senin, (8/4) terjadi kecelakaan yang melibatkan 3 mobil di jalur tol Jakarta-Cikampek KM 58 arah Jakarta, Karawang, Jawa Barat.
Kecelakaan ini, hingga berita ini diturunkan mengakibatkan 13 kantong jenazah dievakuasi dari mobil Gran Max.
Dikutip dari Kompas.id, kronologi kecelakaan terjadi akibat mobil Gran Max dari jalur contra flow, menepi ke bahu jalan sisi sebelah kanan.
Dari arah berlawanan melaju bus Primajasa dan menabrak Gran Max yang sedang berada di sisi bahu jalan tersebut.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Tanggapi Kecelakaan Maut Japek KM 58
Berkaca dari kejadian ini, Adrianto Sugiarto Wiyono, Advisor dari Konsultan Keselamatan Jalan PT Karya Fajar Ultima memberikan beberapa saran.
"Dalam konteks kecelakaan ini, seharusnya ketika trouble dia tetap prosedur ke kiri karena secara risiko lebih kecil," ujar Adrianto.
"Kecuali memang itu benar-benar contra flow yang full digunakan untuk 1 lajur," tambahnya.
Jadi dalam konteks memasuki jalur contra flow ia pun menambahkan bebeapa saran.
"Perlu dipastikan bahwa contra flow yang kita gunakan apakah memang semua lajur adalah satu arah atau terbagi," sambung pria ramah ini.
Menurut dia, dengan mengetahui pembagian jalur contra flow pengemudi bisa menganalisis berbagai macam risiko yang mungkin bisa terjadi.
Ia menambahkan bahwa analisis berkendara ini perlu dilatih sehingga bisa lebih mudah dalam menentukan mitigasinya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58, Pakar Safety : Tidak Boleh Menepi ke Arah Berlawanan
Tentang kecepatan yang dianjurkan saat melaju di jalur contra flow, ia juga menegaskan bahwa pengemudi harus taat aturan.
"Tetap ikuti aturan yang berlaku, misal minimal 60 km/h dan maksimal 80 km/h," wanti Adrianto.
Jangan sampai ketika masuk jalur contra flow, kecepatan terlalu lambat sehingga menjadi lane hogger.
"Lane hogger ini bisa mengganggu kendaraan di belakangnya karena kecepatan yang terlalu rendah," ungkap pria murah senyum ini.
Lane hogger ini adalah istilah untuk kegiatan mengemudi dengan melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.
Dikutip dari situs bpjt.pu.go.id, terdapat undang-undang yang menyatakan bahwa lane hogger bisa melanggar peraturan lalu lintas tentang jalan tol.
Adapun peraturan tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."
Sehingga saat melaju di jalur contra flow, "Sebaiknya sesuaikan kecepatan dengan kendaraan di depan, tapi tidak melewati batas kecepata yang telah ditentukan," pungkas Adrianto.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR