GridOto.com - Mobil Daihatsu Grand Max yang hangus terbakar dalam peristiwa kecelakaan maut di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek terungkap bernopol B-1635-BKT atas nama Yanti Setyawan Budidarma.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat Conference Pers di Karawang, Senin (8/4/2024).
Ia mengatakan bahwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melibatkan tiga kendaraan, dua minibus serta dua mobil minibus jenis Grand Max dan Daihatsu Terios.
Untuk bus yang terlibat kecelakaan itu adalah Bus Primajasa nopol B-7655-TGD. Sedangkan nopol Daihatsu Terios masih belum diketahui dan mobil Grand Max diketahui bernopol B-1635-BKT.
"Dalam STNK (mobil Grand Max), identitas atas nama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," kata AKBP Wirdhanto.
Wirdhanto meminta agar keluarga yang mengetahui datang ke RSUD Karawang dengan membawa data yang memperjelas identitas korban. Misalnya saja sidik jari dan karakteristik gigi.
"Untuk mengidentifikasi lebih jelas kaitan post-mortem dengan antemortemnya atau membawa data-data juga seperti identitas, sidik jari, atau termasuk karakteristik gigi dan sebagainya, golongan darah, untuk bisa mengidentifikasi para korban yang saat ini tengah diidentifikasi," ucap Wirdhanto.
Baca Juga: Tragedi Tol Japek KM 58, Ini yang Harus Dilakukan Pengendara Lain Saat Ada Kecelakaan
Saat ini, kepolisian masih melakukan proses identifikasi terhadap beberapa korban.
"Untuk sementara di dalam mobil Gran Max tidak ada yang selamat. Semua meninggal dunia dan kemudian saat ini sedang diidentifikasi," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR