GridOto.com- Pemerintah bakal menerapkan ganjil genap saat masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Penerapan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Dalam aturan dijelaskan ketentuan ganjil genap berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024.
Sementara arus balik pada 12 April 2024.
Skema ganjil genap itu akan diberlakukan mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.
Sementara untuk arus balik diberlakukan mulai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengimbau pemudik untuk menaati kebijakan yang diambil.
"Untuk pelanggar pemudik akan dikenakan tilang elektronik," ungkapnya.
Berikut jadwal penerapan sistem ganjil genap selama libur Lebaran 2024.
Baca Juga: Catat, Buka Tutup Rest Area Diberlakukan Saat Arus Mudik Lebaran 2024
Arus mudik
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR