GridOto.com- Meski korban truk ugal-ugalan di Gerbang (GT) Tol Halim bisa klaim asuransi, namun MI sebagai sopir secara perdata tidak bisa lepas tanggung jawab.
Pihak asuransi korban bisa menuntut sopir karena kelalaiannya.
Suhandi Sumantri, Executive Officer PT Sompo Insurance Indonesia mengatakan pihak bisa menuntut ke sopir yang mengakibatkan kerugian.
"Bisa, asuransi akan melakukan subrogasi kepada pihak penyebab kerugian," ungkap Suhandi.
Jadi, menurut Suhandi, Subrogasi itu hak dari penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan tertanggung menderita kerugian.
"Setelah penanggung menyelesaikan kewajibannya, maka perusahaan asuransi dapat menuntut pihak yang membuat tertanggung merugi," jelasnya.
Hak subrogasi adalah salah satu prinsip asuransi yang diatur dalam Pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Dalam pasal itu tertulis, apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung.
"Jadi, dalam kasus truk yang menabrak kendaraan di Gerbang Tol Halim, misal salah satu mobil sudah diganti atau diperbaiki pihak asuransi maka setelah itu sejumlah pembayaran yang dilakukan bisa ditagihkan kepada sopirnya," ungkap Suhandi.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kecelakaan Karambol di GT Halim, Sopir Harus Bermental Baja
Berdasarkan keterangan dari Polisi, ada tujuh kendaraan yang menjadi korban.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR