GridOto.com - Untuk memberantas kembali adanya kecurangan Pertamax oplosan, Polri minta seluruh Dirkrimsus Polda se Indonesia lakukan pengecekan SPBU nakal.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin.
"Saya ingin menyampaikan apa yang menjadi amanah dari pimpinan kami pak Bareskrim Polri mengingatkan kepada para seluruh pengelola SPBU untuk tidak memanfaatkan menjelang hari raya ini mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara yang curang," kata Nunung di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, apabila pihaknya kembali temukan hal tersebut maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan pengegakan hukum secara tegas.
"Upaya yang sudah dilakukan adalah memerintahkan kepada seluruh jajaran Dirkrimsus Polda se Indonesia untuk melakuan pengecekan dan pengawasan terhadap operasional SPBU yang ada di wilayahnya masing-masing," tuturnya.
Ia pun mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Bilamana masih terjadi hal yang sama dengan modus berbeda selain yang kami temukan perintahnya hanya satu lakukan penindakan dengan tegas dan terukur," tuturnya.
Sebelumnya, Nunung mengatakan lima tersangka dari empat SPBU tersebut menggunakan modus yang hampir sama.
“Modus operandi para pelaku ini hampir sama, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite, kemudian diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax,” paparnya.
Baca Juga: Pakar Bahan Bakar ITB Bilang Pengelola SPBU Pertamax Oplos Profesional
Polisi telah menyita 29.046 liter Pertamax palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR