GridOto.com- Kementerian Perdagangan segel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3).
Penyegelan dilakukan setelah SPBU terbukti melakukan kecurangan takaran pengisian.
Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut.
Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan & Idul Fitri (RAFI) 2024.
"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," kata Zulkifli.
Akibat kecurangan SPBU ini, konsumen dirugikan dengan nilai yang sangat besar, Rp 2 milyar.
Baca Juga: Ketangkap! Mitsubishi L300 Nimbun Solar Punya Banyak Pelat Nomor
Uniknya, tiga dispenser yang bermasalah itu masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir, serta instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser tersebut.
"Kami beri instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut," kata Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR