GridOto.com - Pemerintah dikabarkan tengah bersiap meresmikan revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tahun ini.
Nah, salah satu aturan dalam perpres tersebut adalah pembatasan mobil dan motor yang bisa membeli Pertalite.
Diatur dalam pasal 3 (2) tentang BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, nantinya motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas bakal dilarang minum Pertalite.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan revisi ini diberlakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Tapi kalau melihat daftar motor-motor di bawah 150 cc yang dijual di Indonesia, enggak semuanya punya banderol yang terjangkau.
Sebut saja Vespa LX 125 i-Get yang dibanderol Rp 45,350 juta OTR Jakarta, atau motor-motor CBU Honda seperti Monkey yang punya harga Rp 82,87 juta OTR Jakarta.
Meskipun, para pabrikan pasti punya standar spesifikasi masing-masing terkait BBM terutama dari segi kompresi mesin.
Karena tingkat kompresi mesin yang cocok pakai Pertalite adalah antara 9:1 dan 10:1.
Berikut daftar motor yang boleh pakai Pertalite setelah revisi Perpres No. 191 Tahun 2014:
Baca Juga: Siap-Siap Bro, Motor NMAX, PCX Bakal Dilarang Nenggak Pertalite
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR