GridOto.com - Demam basuri alias klakson telolet yang belakangan sedang ramai di kalangan pencinta bus Indonesia, terancam lenyap.
Hal tersebut merupakan imbas dari kecelakaan yang menyebabkan seorang anak kecil meninggal dunia saat hunting klakson telolet di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3/2024) lalu.
Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan kemudian mengeluarkan imbauan agar seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet.
Seruan itu kemudian dijawab PT Adiputro Wirasejati yang merupakan salah satu perusahaan karoseri terkemuka di Indonesia melalui surat terbuka.
Berikut isi surat bertanggal 18 Maret 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Produksi R4 dan R6 serta Marketing R4 dan R6 PT Adiputro Wirasejati tersebut:
"Perihal: Pemasangan aksesori klakson basuri
Melalui surat ini, kami informasikan bahwa pemasangan aksesori basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, David Jethrokusumo,"
View this post on Instagram
Baca Juga: Bocah Terlindas Bus saat Hunting Klakson Telolet, Pakar Safety Minta Stop Bunyikan di Jalan
Sebelumnya diberitakan, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, menjelaskan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penggunaan klakson telolet, dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
"Ditjen Hubdat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam penyataannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Pihaknya kemudian mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet.
Aturan terkait penggunaan klakson sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," bebernya.
Dalam hal ini, Ditjen Hubdat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR