GridOto.com- Jangan salah jadwal, berikut tanggal motor dari Pulau Jawa yang wajib lewat Pelabuhan Ciwandan menuju Sumatera.
Kementerian Perhubungan dan Korlantas telah mengatur kendaraan yang melewati Pelabuhan Merak dan Ciwandan saat arus mudik dan balik.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H ditentukan beberapa aturan.
Pertama, penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera.
Untuk arus mudik, kategori di atas mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak.
Berikutnya, kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan VIb dan golongan VII tujuan Sumatera.
Untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;
Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa (9 /4) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
Baca Juga: Bukan Ditilang, Pengendara Mobil Dipool Di Cikuasa Jika Kondisi Dermaga Merak Seperti Ini
Sementara arus balik, penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan VIb tujuan Jawa.
Mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan XI tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4); pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR