GridOto.com - Memasuki minggu kedua bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M ini, pastinya tidak sedikit sobat yang sudah merencanakan untuk mudik ke kampung halaman.
Selain mengecek kondisi kendaraan, jangan lupa memeriksa masa berlaku dari surat-surat seperti SIM dan STNK.
Bagi sobat yang mau mudik tapi masa berlaku SIM nya sudah mau habis, bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi nih.
"Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)," ujar Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo kepada GridOto.com, Senin (18/9/2024).
Untuk saat ini, perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR, tapi ada baiknya pemohon menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dulu.
Secara total, ada enam dokumen yang harus disiapkan yaitu SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
"Untuk hasil RIKKES jasmani dan hasil tes psikologi juga bisa dilakukan di browser smartphone pemohon," terang AKBP Faisal Andri Pratomo.
"Masing-masing melalui erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani, dan app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi," tambahnya.
Baca Juga: Beredar Fokotopi KTP Gak Berlaku Lagi di Tahun Ini, Gimana Dengan Persyaratan SIM dan STNK
Kalau seluruh dokumen sudah siap, ada 12 tahap yang dapat dilakukan untuk pengurusan SIM melalui aplikasi SINAR.
Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi:
1. Download aplikasi (tersedia di Google PlayStore untuk Android maupun AppStore untuk iOS)
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi
7. Isi rekening pengembalian untuk refund jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon
13. Tekan tombol perbarui di aplikasi untuk mendigitalisasi SIM baru
Sebagai informasi, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sementara untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR