GridOto.com - Kejadian nahas menimpa bocah berusia 5 tahun di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3/2024).
Korban yang diketahui berinisal R tersebut tewas usai terlindas bus AKAP PO Sinar Dempo dengan nomor polisi BG 7144 W.
Dalam video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat korban berlari ke arah bus PO Sinar Dempo untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet.
Namun, korban terjatuh karena tersenggol bodi bus yang hendak masuk ke dermaga eksekutif Pelabuhan Merak tersebut.
Usai terjatuh, korban langsung terlindas ban belakang sebelah kiri dan dinyatakan tewas di tempat.
"Akibat dari kejadian tersebut saudara R meninggal dunia di TKP dan di bawa ke RSKM Cilegon," ujar Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/3/2024).
Menanggapi kejadian nahas ini, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) memberikan komentarnya.
Menurut Sony, sudah saatnya pemerintah tegas melarang penggunaan klakson tersebut karena dapat membahayakan nyawa.
"Memang terlihat menghibur tapi ini cara yang keliru dan membahayakan nyawa anak-anak," ucap Sony saat dihubungi GridOto.com, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Pabrikan Larang Penggunaan Klakson Telolet, Bahaya dan Bisa Timbulkan Kecelakaan
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR