GridOto.com - Satlantas Polres Lampung Utara mendalami temuan penyalahgunaan SIM palsu.
Hal tersebut tindaklanjut dari temuan pengendara truk asal Lampung Barat yang gunakan SIM palsu saat melintas Kabupaten Lampung Utara, Senin, 11 Maret 2024.
Sopir tersebut mengelabui petugas dengan SIM B1 palsu. Penangkapan tersebut saat giat Operasi Keselamatan Krakatau jalan Alamsyah RPN Kotabumi.
"Untuk kasus tersebut sudah ditangani oleh Reskrim yang menindak lanjuti. Jadi kami bisa melihat SIM palsu itu kertas dilaminating, dalamnya ada kartu ATM-nya, dari warna juga beda," kata Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter saat dihubungi GridOto.com, Rabu (13/3/2024).
Lantas bagaimana cara membedakan SIM asli dan palsu?
Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Namun di lapangan, masih marak peredaran SIM palsu. SIM palsu sengaja dicari oleh sejumlah orang dengan alasan tertentu.
Sobat GridOto sebagai pengendara sebaiknya menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM.
Selain itu, pengendara juga wajib tahu cara membedakan SIM asli dan palsu.
Baca Juga: Silence S04 Ada Spek Untuk Remaja, Jarak Tempuh Lebih Mantap!
Cek nomor SIM
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengecek nomor SIM yang ada pada bagian atas dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tersebut terdaftar di dalam database, itu menandakan SIM tersebut asli.
Cek lambang hologram Polri
Kalian juga bisa membedakan SIM asli dan palsu dengan memperhatikan lambang hologram Polri.
SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya.
Perhatikan latar belakang pas foto
Cara lainnya adalah dengan memperhatikan lata belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun terlihat maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.
Sanksi pidana bawa SIM palsu
Mengantongi SIM palsu juga terancam sanksi pidana karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan.
Bagi yang kedapatan memilikinya akan dikenakan ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Ketentuan ini tercantum dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini.
Kemudian aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR