GridOto.com - Aksesori lampu LED tengah menjadi tren di kalangan Perusahaan Otobus (PO) dan disukai oleh Busmania.
Umumnya, para PO menambah sejumlah aksesori lampu LED di bagian kaca depan dan belakang, serta di bodi depan dan bodi belakang.
Terkait tren ini, PT Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) selaku agen pemegang merek Mercedes-Benz truck dan bus di Tanah Air memberikan pendapatnya.
Menurut Muhammad Thoyib, Bus Body Builder Advisor DCVI, penggunaan lampu LED tambahan ini bisa berpotensi memicu adanya kebakaran.
"Untuk pemasangan lampu ini kami lebih kritis. Jadi kalau di bus bagian kelistrikan itu ada kalkulasinya," kata Thoyib.
"Itu dianalisis bebannya berapa, penggunaan lampunya berapa, kapasitas akinya berapa, jangan sampai akinya tekor," lanjutnya.
Jika tidak diperhitungkan dengan matang, maka sistem kelistrikannya berpotensi korsleting atau terbakar.
Namun, DCVI sebagai pabrikan tidak bisa mengawasi secara penuh penggunaan aksesori lampu tambahan pada bus yang sudah berada di tangan konsumen.
Thoyib mengatakan, kontrol yang bisa dilakukan oleh DCVI hanya sebatas berkomunikasi dengan perusahaan karoseri.
Baca Juga: Pabrikan Larang Penggunaan Klakson Telolet, Bahaya dan Bisa Timbulkan Kecelakaan
"Jadi kami hanya bisa kasih tau ke karoseri, oh yang ini bahaya, yang ini masih aman, seperti itu," tukasnya.
Pria yang sudah belasan tahun berkutat di dunia bus ini menyarankan, pemerintah membuat regulasi khusus untuk mengatur penggunaan aksesori lampu tambahan pada kendaraan.
Tujuannya, agar pihak terkait memiliki acuan yang jelas soal pemasangan lampu tambahan ini.
"Idealnya ada regulasi untuk mengatur itu, apakah itu di-KIR dan lain-lain, intinya harus ada yang membatasi itu agar aksesori yang membahayakan bisa dikurangi," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR