GridOto.com - Pihak kepolisian hari ini resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 4-17 Maret 2024.
Tak hanya di Jabodetabek, operasi ketertiban lalu lintas ini digelar secara nasional di seluruh kota/kabupaten.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 kali ini, polisi takkan berdiam di satu lokasi. Para anggota bergerak (mobile) untuk menyasar para pelanggaran lalu lintas.
Mekanisme tilang yang diberlakukan juga beragam seperti electronic traffic law enforcement (ETLE) statis, ETLE mobile, hingga tilang di tempat.
"Betul sementara fokus penindakan tilang masih di maksimalkan melalui ETLE Statis, mobile dan handheld," kata Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/2/2024).
Operasi Keselamatan sendiri merupakan upaya Polri mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang lebih baik, Ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah, serta melawan arus (ETLE mobile).
Baca Juga: Viral Lakukan Konvoi Dengan Ugal-Ugalan, Puluhan Pengendara Ini Dikirim Surat Cinta ETLE
Bentuk pelanggaran lainnya juga termasuk tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan plat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta.
Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR