Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polres Metro Bekasi Kota Akan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024, Ini Sasarannya

M. Adam Samudra - Jumat, 1 Maret 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi
Istimewa
Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi

GridOto.com - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan bahwa pihaknya akan lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Polres Metro Bekasi Kota akan melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 di wilayah Kota Bekasi yang akan digelar dari tanggal 4-17 maret 2024.

Hal itu dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Operasi Keselamatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas agar dapat mengurangi kemacetan, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas agar dapat tercipta kamseltibcarlantas di wilayah Bekasi Kota," kata AKBP Yugi saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (1/3/2024).

AKBP Yugi memastikan jika pelaksanaan operasi keselamatan jaya 2024 di Kota Bekasi ini, pihaknya akan  mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif.

"Oleh karena itu, kami Polres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, ini demi keselamatan bersama," ucapnya.

Untuk penindakan tilang, Yugi menyatakan bahwa dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2024, kepolisian gunakan tilang manual untuk pelanggaran tertentu yang membuat gangguan dan bisa berakibat laka fatalitas tinggi.

Kendati demikian, operasi tersebut akan mengarah kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran berupa melanggar marka berhenti, melawan arus, pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan Handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm, penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Sebagai tambahan informasi, berikut sasaran operasi keselamatan jaya tahun 2024 :

Baca Juga: Awas Kena Tilang Polisi Bakal Gelar Operasi Keselamatan 2024, Catat Tanggalnya

1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan

 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Nggak Ngadat Saat Mau Dipakai, Begini Cara Cek kondisi Air Washer Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa