Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Kena Tilang Polisi Bakal Gelar Operasi Keselamatan 2024, Catat Tanggalnya

M. Adam Samudra - Kamis, 29 Februari 2024 | 13:34 WIB
Ilustrasi: Pengendara yang tidak punya SIM di Kota Pahlwan Surabaya bisa kena tilang polisi dan tidak mendapat santunan kecelakaan Jasa Raharja.JPG
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ilustrasi: Pengendara yang tidak punya SIM di Kota Pahlwan Surabaya bisa kena tilang polisi dan tidak mendapat santunan kecelakaan Jasa Raharja.JPG

GridOto.com - Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada Maret mendatang.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Ia mengatakan bahwa operasi itu akan digelar mulai 4-17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kombes Pol Eddy, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, penindakan akan melalui mekanisme ETLE.

Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga Sob.

Namun ada juga pemantauan yang akan dilakukan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dan belum terjamah ETLE. Nantinya petugas diizinkan melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Ia pun meminta kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.

"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.

Baca Juga: Hari Terakhir Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polisi Tilang Enam Ribu Lebih Pelanggar

Nah supaya aman Inilah 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa