GridOto.com - Dua unit Truk pengangkut kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat ditangkap Polisi di Km 3+800B dan rest area Km 39A Cikampek, Rabu (28/2/2024).
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama mengatakan, kejadian bermula saat Truk Mitsubishi M 8285 UP yang dikemudikan Rahbini dan Truk Mitsubishi M 9869 UA yang dikemudikan Saleh melintas didalam kota.
Ia menambahkan, Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk dan kernetnya berupa identitas serta muatan yang berada di truk tersebut.
Didapati dalam truk sebanyak 23 unit sepeda motor tanpa bukti kepemilikan yang sah.
"Diketahui kedua truk tersebut mengangkut 23 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat. Selanjutnya petugas mengejar kedua truk tersebut," kata Hasby kepada GridOto.com, Rabu (28/2/2024).
Sementara lanjut Hasby, Truk pembawa motor itu tertangkap di KM 03+400B dan Truk kedua ditangkap di KM 39 A Cikampek.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua truk, Sopir, dan kendaraan roda dua diamankan petugas," ucapnya.
Sekadar informasi, sepeda motor bekas banyak dijual di pasaran baik melalui showroom atau secara pribadi.
Bahkan tidak jarang masyarakat lebih mengandalkan media sosial atau lapak daring untuk membeli karena lebih praktis.
Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Palsu untuk Akali Ganjil Genap, Pengemudi Wanita Terjaring Razia di Jaktim
Namun, masyarakat perlu waspada atau lebih tepatnya jangan sampai tergiur harga yang lebih murah. Pasalnya, tidak semua motor bekas kondisinya aman.
Untuk itu, Hasby menghimbau pentingnya memiliki kelengkapan surat-surat juga sebagai tanda bahwa motor tersebut berstatus aman, tidak tergadaikan atau berurusan dengan leasing. Sehingga, pembeli tidak akan mendapatkan masalah setelah membelinya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR