GridOto.com - Pemerintah secara resmi memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik mulai akhir Februari ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024.
PMK No.8 tahun 2024 mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Salah satu poin dalam PMK tersebut adalah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan oleh pembeli mobil listrik dari menjadi 1 persen saja dari sebelumnya 11 persen.
Artinya, 10 persennya akan ditanggung oleh pemerintah atau menjadi PPN DTP.
PMK tersebut juga menjelaskan bahwa hanya mobil listrik yang sudah punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.
Sementara untuk bus listrik, pemerintah masih memberikan dua skema insentif pajak untuk bus listrik masing-masing sebesar 5 persen dan 10 persen.
Insentif pajak sebesar 5 persen diberikan kepada bus listrik yang punya TKDN minimal 20 persen, sementara bus listrik yang TKDN-nya minimal 40 persen mendapatkan insentif 10 persen.
Dengan kata lain, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen untuk pembelian bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen.
Sementara untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen, PPN yang harus ditanggung oleh konsumen adalah 6 persen.
Baca Juga: TKDN Tembus 40 Persen, Wuling Binguo EV Resmi Turun Harga
Program insentif pajak mobil listrik 1 persen dan bus listrik ini sendiri akan berlaku hingga Desember 2024 nanti.
Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebesasr 10 persen.
Kemenkeu juga turut membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD).
Pembebasan ini diatur dalam PMK No. 9 Tahun 2024, yang diundangkan pada 12 Februari lalu.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menanggung seluruh atau 100 persen dari PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat dari Januari hingga Desember 2024 nanti.
Tentunya dengan beberapa syarat, seperti surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi seperti Kemenkomarves.
Pabrikan wajib melampirkan dokumen pemberitahuan impor barang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, juga laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Dokumen pemberitahuan impor barang tadi wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Harmonized System (HS).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR