GridOto.com - Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot racing bersuara bising karena mengganggu pengguna jalan lain.
Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Hanung Harimba Rachman, menjelaskan produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.
"Hari ini kami membahas soal penguatan regulasi knalpot aftermarket, banyak sekali saat ini razia knlapot brong, untuk itu kami mencoba bekerja sama dengan stekholder mencari solusi. Regulasi sudah ada," kata Harimba di Jakarta, Jum'at (24/2/2024).
Baca Juga: Efek Razia Knalpot Belasan Ribu Karyawan Dirumahkan, Asosiasi Minta Pemerintah Bikin SNI
Untuk itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melalukan penindakan terhadap penggunaan knalpot aftermarket.
"Kami berharap ini jangan dilakukan penindakan (tilang). Kalau pun dilakukan penindakan perlu tata cara dengan standar yang benar. Kalau tidak kasat mata tidak berisik jangan ditangkap," ucapnya.
Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat justru disebabkan belum adanya SNI baku terkait knalpot sebagaimana produk otomotif lain yang telah lebih dulu ber-SNI.
Menurut MenkopUKM, sebagaimana disampaikan AKSI, ada potensi ekonomi yang luar biasa besar di bisnis knalpot ini.
Sebut saja, anggota AKSI sudah memiliki 20 brand knalpot lokal dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 15 ribu orang dan bisa berkembang karena masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan brand knalpot yang bisa diajak bergabung dalam asosiasi.
Sebagai informasi, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR