Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Online, Gini Cara Lapor Kendaraan Lama yang Sudah Dijual

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:00 WIB
cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta
kolase ntmcpolri.info dan bapenda.jakarta.go.id
cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta

GridOto.com - Sobat GridOto bisa dikenai pajak progresif apabila kendaraan bermotor lama yang sudah dijual belum dibalik nama oleh pembelinya.

Karena hal tersebut, sobat bisa mengajukan lapor jual kendaraan bermotor di Kantor Samsat terdekat.

Namun jika tidak sempat ke Samsat, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

Menariknya, langkah ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website browser smartphone ataupun melalui PC sehingga tidak terlalu merepotkan.

Untuk cara lapor jual kendaraan bermotor lama yang sudah dijual lewat Pajak Online Jakarta, bisa simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id

Pilih ikon masuk di bagian kiri atas dan masukkan username serta password yang sudah terdaftar di website.

login ke akun pajakonline.jakarta.go.id
bapenda.jakarta.go.id
login ke akun pajakonline.jakarta.go.id

Baca Juga: Tarif Progresif Naik 1%, Besaran Rupiahnya Lumayan. Ini Hitungannya

2. Pilih Menu PKB

Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Sobat akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual

contoh data Nopol yang terdaftar di NIK Sobat GridOto
bapenda.jakarta.go.id
contoh data Nopol yang terdaftar di NIK Sobat GridOto

selanjutnya masuk ke tab pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual
bapenda.jakarta.go.id
selanjutnya masuk ke tab pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual

3. Klik -Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki 

klik Ajukan Lapor Jual
bapenda.jakarta.go.id
klik Ajukan Lapor Jual

4. Isi formulir Lapor Jual Online

formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor
bapenda.jakarta.go.id
formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

5. Upload Dokumen yang diminta

Data pendukung yang dimaksud terdiri dari scan KTP pemohon, Scan Surat pertnyataan Lapor Jual, Scan Kartu Keluarga Pemohon, dan Scan Surat Akta/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.

unggah data pendukung yang diminta
bapenda.jakarta.go.id
unggah data pendukung yang diminta

6. Centang pada kolom perstujuan syarat dan ketentuan dan klik SIMPAN Untuk mengirimkan permohonan

Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/kotak masuk pesan layanan pajak online.

7. Klik Kirim

Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang.

Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Sobat GridOto dan akan menghilang dari Daftar di Tab OBJEK PAJAK.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Luncurkan Varian Anyar Jimny, Cuma 100 Unit Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa