GridOto.com - Bagi pembeli motor tua seperti Vespa tentu tidak semua memiliki dokumen lengkap, salah satunya seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biasanya motor tua yang dibeli hanya memiliki STNK saja, lantas apakah bisa dibuatkan BPKB ?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kompol Wahyu Isbandi, S.H., M.M, Kaur Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Perlu dipastikan bahwa BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia. Tak hanya itu perlu dilakukan cek fisik ranmor hadir untuk menjamin legalitas kesesuaian antara Fisik ranmor dengan STNK atau dokumen pendukung lainnya," kata Wahyu saat dihubungi GridOto.com, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya apabila ada motor tua yang BPKB-nya hilang atas nama pribadi bisa diproses apabila dokumen lengkap dan sah.
Namun agak sulit jika membeli motor tua dari pihak kedua apabila hanya memiliki STNK dan ingin dibuatkan BPKB.
"Tidak bisa di pastikan, perlu di cek terlebih dahulu ke pelayanan Regident Ranmor setempat dimana ranmor tersebut terdaftar," katanya.
Sekadar informasi, setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
BPKB bahkan menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda. Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan.
Baca Juga: Harga Motor Bekas Rp 6 Jutaan STNK BPKB lengkap, Berikut Pilihannya
BPKB pun menjadi surat wajib yang perlu disimpan dengan aman, sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR