GridOto.com - Polisi kembali menindak Daihatsu Xenia berpelat palsu di Halim Cawang, Jakarta Timur.
Pengemudi tersebut memakai pelat palsu untuk menghindari ganjil-genap.
Informasi disampaikan akun Instagram Satlantas_metro_jakarta_timur, Senin (5/2/2024) pukul 08.58 WIB.
Terlihat pelat asli si pengendara berwarna putih dengan nomor polisi B 1296 DKV, sementara pelat palsu berwarna hitam dengan nopol B 1617 NYA.
"Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan dengan tilang pengendara menggunakan TNKB bukan peruntukannya untuk menghindari ganjil-genap di sekitaran Traffic light Halim Baru Cawang Jaktim," tulis akun tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun membenarkan.
Ia memastikan pengendara telah diberikan sanksi berupa teguran. Sedangkan pelat nomor palsu yang digunakan oleh pengemudi wanita itu telah disita sebagai barang bukti.
"Iya betul tadi saya bersama anggota yang menindak, cuma kami peringatkan saja dan pelat palsunya kami sita," kata Juza saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/2/2024).
Beberapa modus penggunaan pelat nomor palsu yang terungkap itu antara lain dilakukan dengan menumpuk pelat nomor berbeda di atas pelat nomor asli.
Mereka terjaring di titik-titik persimpangan jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Baca Juga: Dijamin Gak Kena Tilang, Tenang Hari Ini Terakhir Bebas Ganjil-Genap
Ia pun mengimbau para pengemudi mobil agar selalu taat terhadap aturan lalu lintas dengan tidak memalsukan pelat nomor.
"Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan agar tidak mengganti TNKB asli-nya dengan yang palsu atau tidak sesuai peruntukannya dengan alasan menghindari ganjil-genap. Apapun alasannya itu tidak di benarkan," tegasnya.
"Karena jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka berat dari pengemudi maupun penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan santunan ataupun asuransi ataupun BPJS," ucapnya.
Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor diatur dalam beberapa regulasi. Pertama ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.
Peraturan mengenai pelat nomor juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR