GridOto.com- Kecelakaan yang terjadi akibat tidak kompetensinya pengendara jadi tanggung jawab pihak kepolisian.
Sebab, Surat Izin Mengemudi (SIM) dianggap sebagai legalitas pengemudi yang cakap dan memiliki kompentensi.
Tanggung jawab akibat mengeluarkan SIM bagi pengendara yang tidak kompeten diakui Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.
"Izin untuk pakai motor, mobil di jalan karena sudah kompeten. Artinya kita bertanggung jawab atas kompetensi yang dapat mengemudi di jalan,” ungkap Irjen Aan Suhanan.
Polisi bintang dua ini menyebut bahwa polantas bertanggung jawab atas kompetensi pengemudi kendaraan bermotor agar tidak terjadi potensi kecelakaan di jalan.
“Kalau orang tidak berkompeten diberikan Surat Izin Mengemudi artinya, saya, dan teman-teman polantas berkontribusi untuk mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.
Untuk itu, Irjen Aan mewanti jajarannya untuk bertindak sesuai dengan prosedur saat menerbitkan SIM.
Baca Juga: Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes Banyak Beredar, Kakorlantas Polri Bilang Begini
"Ujian (Praktek dan Teori) tolong betul-betul dilakukan sesuai prosedur di lapangan " tegasnya.
Untuk menjamin hal tersebut pihaknya telah menerbitkan buku panduan latihan ujian teori SIM A dan SIM C.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR