- GridOto.com- Kendaraan sobat tertimpa pohon tumbang?
Duh! Mana asuransi tidak ada, tenang jangan khawatir.
Bagi sobat yang tertimpa pohon tumbang saat musim hujan saat ini bisa ajukan klaim ke Pemerintah DKI Jakarta.
Dalam situs di JAKI disebutkan prosedur klaim apabila seseorang atau kendaraan miliknya rusak tertimpa pohon.
Berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Pertama, sobat harus menyiapkan berkas berupa surat permohonan klaim asuransi.
Format suratnya bisa diunduh di https://BIT.LY/CONTOHSURATKLAIMKEDINAS.
Kedua, sobat harus mengurus surat laporan keterangan dari pihak kepolisian yang berisi mengenai kejadian.
Ketiga fotokopi STNK dan BPKB.
Baca Juga: Taksi Blue Bird Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tangerang, Sopir Meninggal Dunia
Keempat fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Kelima siapkan juga estimasi kerugian mobil atau motor.
Keenam sobat minta surat keterangan ke suku dinas wilayah Pertamanan dan Hutan dimana peristiwa terjadi.
Misal, mobil sobat tertimpa di wilayah Suku Dinas Jakarta Barat, nah sobat datang dinas tersebut.
Setelah semua lengkap, bawa berkas seluruhnya ke Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta yang beralamat di Jl. KS Tubun, No.1, Petamburan, Jakarta Pusat.
Nah, Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi ini akan memproses klaim sobat.
Begitu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR