Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Sobat Tertimpa Pohon Tumbang? Ini Prosedur Klaimnya

Hendra - Minggu, 4 Februari 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang
Chrysnha Pradipha/TribunSolo.com
Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang
  1. GridOto.com- Kendaraan sobat tertimpa pohon tumbang?

Duh! Mana asuransi tidak ada, tenang jangan khawatir.

Bagi sobat yang tertimpa pohon tumbang saat musim hujan saat ini bisa ajukan klaim ke Pemerintah DKI Jakarta.

Dalam situs di JAKI disebutkan prosedur klaim apabila seseorang atau kendaraan miliknya rusak tertimpa pohon.

Berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan.

Pertama, sobat harus menyiapkan berkas berupa surat permohonan klaim asuransi.

Format suratnya bisa diunduh di https://BIT.LY/CONTOHSURATKLAIMKEDINAS.

Kedua, sobat harus mengurus surat laporan keterangan dari pihak kepolisian yang berisi mengenai kejadian.

Ketiga fotokopi STNK dan BPKB.

Baca Juga: Taksi Blue Bird Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tangerang, Sopir Meninggal Dunia

Keempat fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Kelima siapkan juga estimasi kerugian mobil atau motor.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Liburan, Motor Baru Honda Terus Digeber Jelang Natal dan Tahun Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa