GridOto.com - Pihak Kepolisian terus menggencarkan penertiban knalpot kendaraan yang tidak standar atau disebut knalpot brong.
Bukan hanya sepeda motor, saat ini mobil juga menjadi sasaran razia knalpot brong.
"Untuk mobil yang menggunakan knalpot racing (brong) bisa kami lakukan penindakan tilang, berarti kan itu tidak sesuai dengan standar pabriknya dan tidak sama dengan desibel yang ditentukan," kata Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Jum'at (2/2/2024).
Ia menambahkan, penindakan terhadap mobil berknalpot brong sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.
Jajarannya juga sudah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pengendara mobil yang memasang knalpot tidak standar.
"Jadi semua itu pada prinsipnya sama mau motor atau mobil yang menggunakan knalpot brong sehingga menggangu pendengaran itu bisa kami lakukan penindakan tilang," bebernya.
Menurutnya, razia knalpot brong itu akan terus dilaksanakan hingga tidak ada lagi yang menggunakannya.
Penindakan ini dilakukan karena knalpot brong mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat luas. Bengkel hingga modifikasi rumahan juga akan ikut di razia kepolisian.
Namun ia mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua baik penjual untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Knalpot Brong Dilarang, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Datangi Bengkel dan Penjual Knalpot
"Masalah knalpot tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Sekadar informasi, pengendara pengguna knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Pasal tersebut menjelaskan knalpot yang tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan teknis akan ditindak.
Di satu sisi, suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Adapun ketentuan ini mengatur sepeda motor mesin kapasitas 80-175 cc dengan tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sedangkan untuk motor mesin di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Aturan ini juga sebagai syarat motor baru dapat izin penjualan di Indonesia.
Sementara itu, untuk menindak pengendara motor di jalan, polisi menggunakan UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR