GridOto.com - Pihak Kepolisian terus menggencarkan penertiban knalpot kendaraan yang tidak standar atau disebut knalpot brong.
Bukan hanya sepeda motor, saat ini mobil juga menjadi sasaran razia knalpot brong.
"Untuk mobil yang menggunakan knalpot racing (brong) bisa kami lakukan penindakan tilang, berarti kan itu tidak sesuai dengan standar pabriknya dan tidak sama dengan desibel yang ditentukan," kata Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Jum'at (2/2/2024).
Ia menambahkan, penindakan terhadap mobil berknalpot brong sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.
Jajarannya juga sudah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pengendara mobil yang memasang knalpot tidak standar.
"Jadi semua itu pada prinsipnya sama mau motor atau mobil yang menggunakan knalpot brong sehingga menggangu pendengaran itu bisa kami lakukan penindakan tilang," bebernya.
Menurutnya, razia knalpot brong itu akan terus dilaksanakan hingga tidak ada lagi yang menggunakannya.
Penindakan ini dilakukan karena knalpot brong mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat luas. Bengkel hingga modifikasi rumahan juga akan ikut di razia kepolisian.
Namun ia mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua baik penjual untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Knalpot Brong Dilarang, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Datangi Bengkel dan Penjual Knalpot
"Masalah knalpot tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR