GridOto.com - Marka berbentuk garis zig-zag berwarna kuning mungkin belum terlalu familier di benak sejumlah pengguna jalan di Indonesia.
Soalnya marka garis zig-zag kuning tersebut posisinya berada di sisi jalan raya dan lebih sering dijumpai di wilayah perkotaan.
Untuk Sobat GridOto yang belum tahu, marka jalan mirip petir ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.
Fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk kendaraan bermotor.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 berbunyi:
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Baca Juga: Motor Ngebuang Saat Melindas Garis di Jalan? Tanda Part Ini Bermasalah
Apabila ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil, namun motor juga termasuk sehingga harus lebih waspada.
Selain itu, bisa disimpulkan kalau marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Permenhub No 34 Tahun 2014 |
KOMENTAR