GridOto.com - Memasang cutting sticker memang membuat motor tampak lebih kece, bahkan bisa menjadi identitas bagi pemiliknya.
Namun dengan menempelkan potongan sticker tersebut ternyata dapat menghilangkan estetika pada bodi motor.
Bahanya lagi sobat GridOto bisa ditilang Polisi lho.
Yang menjadi pertanyaan adalah jika bodi kendaraan masih ada warna aslinya apakah tetap ubah data?
Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.
Menurutnya, memasang cutting sticker pada seluruh bodi motor bisa membuatmu ditilang polisi. Sebab warnanya bakal berbeda dengan keterangan di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Penggunaan pengantian warna pada kendaraan boleh dan sah-sah saja, tapi yang benar adalah ketika seseorang mengubah warna kendaraan itu perlu dilanjutkan dengan perubahan data di STNK, ambil contoh kalau tidak diubah di STNK jika terjadi kecelakaan baik motor maupun mobil lalu warna berbeda dengan STNK tentu akan jadi permasalahan," kata AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Sabtu (27/1/2024).
"Jadi saran saya kalau mau mengubah warna kendaraan sekalipun hanya cutting stiker lakukan perubahan itu di identitas agar sama warna fisik kendaraan dengan warna yang ada di STNK, walaupun terkadang banyak masyarakat yang malas dan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar," sambungnya.
Menurut Mantan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi ini menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 pasal 37 ayat (1) tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Bukan Karena Pilih Kasih, Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar
Jika warna kendaraan tidak sama dengan STNK maka akan diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Nah, supaya gak ditilang maka masyarakat harus meminta surat keterangan dari pihak kepolisian setempat jika warna motor berbeda karena ditempel cutting sticker.
Biasanya, surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR