GridOto.com- Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PPN sekarang sebesar 11 persen ini diketahui mulai diberlakukan pada 1 April 2022.
Mengacu pada Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, PPN telah ditetapkan sebesar 12 persen.
Artinya, ada kenaikan 1 persen dibanding dengan tarif PPN sebelumnya.
Dalam Bab IV tentang PPN pasal 7 ayat (1) huruf b disebutkan tarif PPN sebesar l2% mulai
berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Terhadap kenaikan PPN ini dipastikan akan mengerek harga jual on the road motor dan mobil.
Sebelumnya GridOto.com telah mengulas komponen pajak sebuah kendaraan.
Salah satu pajak yang membuat kendaraan menjadi on the road adalah PPN.
Besaran 1 persen kenaikan ini sangat signifikan menambah kenaikan harga mobil.
Baca Juga: Pajak Kendaraan di Indonesia Biang Stagnan Penjualan, ini itemnya
Karena hitungan PPN ini didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor alias NJKB.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR