Gridoto.com - Jangan sampai salah mengartikan, ternyata ini bedanya rambu lalu lintas berwarna kuning dan biru.
Buat kalian para pengendara mobil ataupun motor pasti sudah tidak asing dengan rambu lalu lintas berwarna kuning ataupun biru yang banyak terpasang di jalan.
Rambu lalu lintas dengan warna kuning dan biru ini umum ditemui menunjukan arah jalan.
Namun tahukah kalian, apa bedanya dari rambu lalu lintas dengan warna kuning dan biru ini?
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan
Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan bahwa perlengkapan atau rambu lalu lintas memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan.
Nah, setiap warna dan gambar yang ada pada satu rambu lalu lintas akan membedakan artinya dengan rambu lalu lintas lain.
Ambil contoh ada dua rambu lalu lintas yang menggambarkan tanda panah ke kiri dengan satu rambu menggunakan baground warna biru, dan satunya warna kuning.
Apa bedanya dari arti dari kedua rambu yang menampilkan arah yang sama namun berbeda warna ini?
Baca Juga: Ini Perbedaan Rambu Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir, Ada Dendanya Kalau Dilanggar
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR