GridOto.com - Beredar kabar pihak kepolisian melalui Satlantas Lantas Polres Karawang bersama Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penyegelan terhadap toko yang masih menjual knalpot brong.
Informasi tersebut pun diposting oleh akun Instagram @satlantas_karawang.
"Penyegelan toko knalpot bising sesuai dengan Perda Kab. Karawang No 12 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, kegiatan penyegelan toko knalpot bising (brong) dilaksanakan di wilayah hukum Polres Karawang di pimpin langsung oleb Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Luky Martono," tulis pesan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi pun membenarkan.
"Iya betul bahwa ada penyegelan terhadap toko yang masih menjual knalpot (brong)," kata Kusmayadi kepada GridOto.com, Selasa (23/1/2024).
Namun saat disinggung soal jumlah toko knalpot yang sudah ditutup ia pun enggan berkomentar.
Sebelumnya, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot racing atau brong.
Seperti yang diketahui, sosialisasi tersebut dilakukan Kepolisian di lingkungan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Baca Juga: Bukan Karena Pilih Kasih, Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang,” terang pria yang akrab disapa Lucky.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR