Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Dipasang di Kolong Sepatbor dan di Dalam Windshield, Sah Atau Tidak? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Januari 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi pelat nomor didalam Winshield Kawasaki Ninja pakai winshield custom bening
Aziz
Ilustrasi pelat nomor didalam Winshield Kawasaki Ninja pakai winshield custom bening

GridOto.com - Pemasangan pelat nomor di kolong sepatbor maupun di dalam windshield masih sering ditemui di jalan raya.

Terutama bagi kendaraan yang telah melakukan sentuhan modifikasi.

Umumnya, penggunaan pelat nomor pada kolong sepatbor dan windshield dilakukan pada pemilik mobil maupun motor fairing, naked maupun trail.

Alih-alih mencopot pelat dan memasang di kolong sepatbor karena mengganggu tampilan jenis kendaraan, malah cara itu termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut malah bisa dikenakan sanksi pidana loh.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.

"Pelat nomor yang dipasang di bawah sepatbor belakang atau pun dalam windshield itu tidak diperbolehkan secara aturan hukum, jelas disebutkan karena itu susah untuk dilihat. Harusnya sesuai dengan pemasangan standarnya (di bagian belakang atau depan yang mudah terlihat)," kata Ipda Juza saat ditemui GridOto.com di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (20/1/2024).

Ipda Juza menambahkan, apabila tidak ada dudukan pelat nomor pada kendaraan seharusnya si pengendara bisa mengakalinya tempat dudukan pelat nomor itu sendiri.

"Saat ini yang paling banyak saya temukan tidak pakai pelat nomor itu selain motor gede Vespa matic juga banyak. Padahal di bagian depan ada tempat buat dudukan pelat nomor, sama halnya seperti mobil modifikasi yang memasang pelat nomor di dalam dashboard jelas itu tidak boleh," kata Juza.

Baca Juga: Penerbitan Pelat Khusus Resmi Syaratnya Ketat, Jangan Percaya Dengan Iming-Iming

Namun walaupun banyak ditemukan penggunaan pelat nomor baik di kolong sepatbor maupun di dalam windshield, pihaknya hanya memberikan teguran secara lisan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa